Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kerta Raharja merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama-sama Pemerintah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat dan PT. Bank Jabar Banten, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, Nomor 06 tahun 2007, tanggal 06 Juni 2007, Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dan telah mendapat izin operasional dari Gubernur Bank Indonesia nomor : 10/3/Kep.GBI/DpG/2008, tanggal 22 Januari 2008.
PD. BPR Kerta Raharja juga telah mengantongi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pembaharuan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang No : 30,03,6,64,00016 tertanggal 19 Januari 2018 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.
Selain itu, PD. BPR Kerta Raharja pun sudah mengantongi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, dengan Nomor : 503/039/Ds-Ts/IV/2019 tertanggal 22 April 2019 yang berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Perubahan Badan Hukum
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0069155.AH.01.01 tanggal 23 Desember 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KERTA RAHARJA GEMILANG (PERSERODA).
- Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:KEP-22/KR.01/2021 pada tanggal 02 Maret 2021 tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Badan Hukum PD. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Kepemilikan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, nomor 6 tahun 2007, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tangerang dan Surat Keputusan Bupati Tangerang nomor.539/Kep.65-Huk/2008, tanggal 22 Desember 2008 tentang Penambahan Modal Dasar PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Bahwa Komposisi kepemilikan modal dasar sebagai berikut :
PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) berkedudukan di wilayah kabupaten Tangerang, dimana secara geografis kabupaten Tangerang berada di sebelah barat ibu kota negara sekaligus sebagai daerah penyangga ibu kota negara, yang terdiri dari 29 kecamatan, 246 Desa dan 28 Kelurahan dengan luas wilayah 959,60 km2. Selain di wilayah kabupaten Tangerang, operasional bank juga sebagian wilayah kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan