KREDIT PENGHASILAN TETAP (KPT) adalah merupakan penyediaan fasilitas kredit bagi para nasabah perorangan maupun kelompok yang memiliki penghasilan tetap seperti pegawai perusahaan BUMN/BUMD/SWASTA dalam rangka pemenuhan berbagai kebutuhannya, baik produktif maupun komsumtif.
Sasaran pemasaran produk Kredit Penghasilan Tetap (KPT) meliputi :
1. Karyawan Swasta
2. PNS Perorangan
3. Karyawan Perusahaan BUMN/BUMD
4. Karyawan Koperasi/Lembaga/Yayasan dan sejenisnya
Syarat-syarat :
1. Memiliki penghasilan tetap, atau
2. Domisili tempat tinggal yang menetap (tempat tinggal milik sendiri atau mengontrak/sewa untuk minimal 1 (satu) tahun.
3. KTP suami/isteri dan data identitas lainnya.
4. Data-data pegawai (karpeg, Slip gaji, buku rekening atau rekening koran dll).
5. Ijazah terakhir.
6.Surat Pengangkatan / Surat Keterangan Kerja.